Namun, semua aduan masyarakat terkait kondisi jalan rusak tetap dilakukan penanganan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan jalan yang di luar provinsi akan dilakukan koordinasi dengan pihak yang memiliki kewenangan.
“Untuk aduan kondisi jalan rusak yang masuk kewenangan provinsi akan langsung ditangani dengan cepat, kami siaga 24 jam. Sedangkan jalan nasional, kabupaten dan desa akan dikoordinasikan dengan yang memangku kewenangan,” ujarnya.
Hanung membeberkan, dari total 2.930 aduan yang masuk ada 2.737 laporan penanganan. Dan, 2.246 sudah selesai ditangani dan 67 aduan lainnya sedang dalam proses penanganan. Selain jalan rusak, 193 aduan yang masuk kategori lain-lain juga telah selesai ditangani.
“Kami siapkan petugas yang reaksi cepat untuk penanganan. Ya, sekitar tiga sampai 6 jam sampai di lokasi. Untuk waktu atau durasi penanganan tergantung besar-kecilnya kerusakan. Kalau hanya tambal lubang hari itu bisa langsung jadi. Kami juga bentuk Masyarakat Bina Marga (Masbima) yang juga melakukan penanganan di lapangan,” ujarnya.
Penanganan kondisi jalan rusak, menurutnya, masih menemui beberapa kendala. Hal itu lantaran aduan yang masuk bukan hanya kondisi jalan milik provinsi. “Iya, itu kendalanya untuk aduan jalan yang di luar kewenangan provinsi. Sebagai solusi kami membentuk grup-grup media sosial untuk melakukan koordinasi,” katanya.