Berkas Perkara 5 Tersangka Penembakan Istri TNI Segera Dilimpahkan ke JPU

Kristadi
Tim penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Semarang tengah menyelesaikan berkas pemeriksaan lima tersangka penembakan istri anggota TNI di Semarang. (Dok iNews)

Dari keterangan para tersangka ini, terungkap sejumlah fakta menarik di balik aksi kelompok pembunuh bayaran ini. S alias Babi mengaku diperintah Kopda Muslimin untuk membunuh istrinya dengan cara menembak di bagian kepalanya. Namun Babi merasa tidak tega hingga memilih menembak di bagian perut korban.

Selain itu juga terungkap, total keseluruhan uang yang dijanjikan oleh Kopda Muslimin untuk membunuh istrinya, sebesar Rp200 juta dan janji bonus satu unit mobil sedan jika berhasil.

Karena aksi penembakan tersebut gagal, Kopda Muslimin hanya menyerahkan uang sebesar Rp120 juta.

Seperti diketahui, kasus penembakan RW di jalan Cemara 3 Padangsari Banyumanik Semarang terjadi pada Senin 18 Juli lalu. Penembakan didalangi oleh suaminya sendiri Kopda Muslimin, anggota Arhanud 15/DBY.

Tim gabungan TNI-Polri yang dibentuk untuk menangani kasus ini telah menangkap lima tersangka, sementara Kopda Muslimin masih buron.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kapolda NTT Peringatkan Pembuat dan Pemilik Senjata Api Rakitan, Ancam Tindak Tegas 

57 tahun lalu

Penembak Mati Remaja di OKI Ditangkap, Polisi Sita Revolver

57 tahun lalu

Remaja di OKI Sumsel Tewas Ditembak Teman saat Live TikTok dalam Kamar

57 tahun lalu

Candaan Berujung Maut, Mahasiswa Tewas Ditembak Petani di Sumba Barat Daya NTT

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal