Berdalih Terdesak Ekonomi, Buruh Pabrik di Semarang Nekat Edarkan Pil Koplo

Kristadi
Tersangka Agung Wiyarno (baju tahanan) serta barang bukti ratusan pil koplo. Foto: iNews/Kristadi.

“Pil koplo rencananya akan diedarkan dengan sasaran para remaja di perkampungan,” kata Kapolsek Tembalang, Kompol Arsandi, Rabu (29/9/2021).  

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Sedangkan ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. 

Sementara itu, tersangka Agung mengaku mendapatkan barang melalui pemesanan di marketplace. Meski telah bekerja sebagai buruh,  Agung nekat menjual pil koplo dengan alasan keperluan ekonomi. 

“Dari penjualan, saya mendapatkan keuntungan Rp800.000 per bulan,” kata Agung Wiyarno. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wali Kota Semarang Minta Warga Lapor jika Ada Pungli Pemanfaatan TPU

57 tahun lalu

Melaju Mundur, Truk Trailer Gilas Xenia dan Motor di Semarang

57 tahun lalu

Percepat Herd Immunity, Pemkab Semarang Luncurkan Tim Vaksin Keliing

57 tahun lalu

Hujan Sejam, Kampung Cebolok Semarang Terendam Banjir Setengah Meter

57 tahun lalu

Banjir Bandang Terjang 2 Kecamatan di Semarang, 2 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal