Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Boyolali, Iptu Wikan Sri Kadiyono mengatakan, kronologi korban dan tersangka ada kesepakatan untuk sewa menyewa.
“Sewa hanya berjalan seminggu, selang sebulan datang ke korban. Karena pelaku punya uutang, kemudian pelaku mengambil kunci untuk diduplikat,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka masih menjalani pemerikasaan di Mapolres Boyolali dan tersangka dijerat dengan pasal 365 dengan hukuman 7 tahun penjara.