Beraksi di Semarang, Komplotan Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Polisi

Angga Rosa
Tiga pencuri sepeda motor dan penadah yang ditangkap aparat Polres Semarang. Foto: Ist.

SALATIGA, iNews.id – Aparat Polres Semarang menangkap komplotan pencuri sepeda motor berikut penadahnya. Satu pelaku di antaranya merupakan residivis yang telah beraksi 17 kali. 

Pelaku yang ditangkap berinisial MF (19) warga Kenteng, Bandungan, Kabupaten Semarang, NG (20) warga Sawangan, Kabupaten Magelang. Kemudian seorang penadah berinisial J ( 37 ) warga Kalongan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

Satu pelaku lainnya yakni DR alias G (23) warga Mranggen, Kabupaten Demak. Dia merupakan residivis yang telah melakukan tindak kejahatan serupa di 17 lokasi, salah satunya di wilayah hukum Polres Semarang.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika menjelaskan, penangkapan MF dan NG bermula dari laporan warga Kenteng, Bandungan, Kabupaten Semarang berinisial S yang kehilangan sepeda motor Honda Beat saat diparkir di rumah. 

“Setelah dilakukan penyelidikan, ada titik terang pelakunya. Ketika keberadaan pelaku diketahui langsung ditangkap,” kata Yovan Fatika, Sabtu (12/2/2022). 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Terungkap Pembunuhan Brutal di Simokerto Surabaya, Pelaku Ditangkap di Madura

57 tahun lalu

Nekat Mencuri di Kantor Pemkab Minahasa Utara, Residivis Ini Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Residivis Bandar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, Polisi Sita 2 Kg Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal