Bejat, Warga Salatiga Cabuli Anak Tiri dengan Iming-iming Uang Rp1.000

Lurisa Lulu
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. (Foto: Istimewa)

Tersangka kemudian memangku korban dan memasukkan kedua tangannya ke dalam baju korban lalu dengan menggunakan kedua tangannya meremas payudara korban dan memegang kemaluan korban.

“Korban yang mendapat perlakuan tersebut kemudian memberitahu pada ibunya hingga akhirnya ibu korban melaporkan pelaku yang merupakan suaminya,” kata Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan, Jumat (24/2/2023).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76 e jo pasal 82 UU RI No 17 tahun 2018 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. 

Pelaku dijerat dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kecelakaan di Tol Bawen–Salatiga, Innova Ringsek Hantam Belakang Truk

8 hari lalu

Bejat! Gadis 15 Tahun di Sampang Diperkosa Bergilir 27 Pria, 12 Pelaku Ditangkap

10 hari lalu

Polisi Tangkap Penyiram Air Keras ke Remaja di Salatiga, Korban Terancam Buta

10 hari lalu

Tawuran Maut Antargeng di Salatiga Gunakan Air Keras dan Sajam, 1 Orang Tewas 3 Luka

17 hari lalu

Kecelakaan di Salatiga, Mahasiswi Berboncengan Motor Ditabrak Truk Tronton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal