Bejat, Oknum Guru di Pekalongan Cabuli 4 Siswi SD saat Praktik Komputer untuk UNBK

Suryono Sukarno
Tersangka pencabulan siswa SD saat digelandang di Polres Pekalongan. (Suryono Sukarno)

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, tersangka pelaku ditahan dan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria.

Dia mengatakan, keempat korban sudah dimintai keterangan dengan pendampingan orang tua serta tim khusus.

Sementara tersangka IS mengaku khilaf dan tidak sengaja melakukan perbuatannya. “Saya sedang mengajari siswa untuk mengerjakan latihan ujian  nasional berbasis komputer (UNBK),” ujarnya.

Tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan Perempuan. Hukuman pidana  minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Karena dilakukan oleh tenaga pendidik, ancaman hukuman ditambah sepertiga dari hukumannya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Libur Panjang, Pantai Wonokerto Pekalongan Dipadati Ribuan Wisatawan

57 tahun lalu

Oknum Guru di Sorong Diduga Bakar Rambut Siswa saat Apel, Korban sampai Trauma

57 tahun lalu

Bejat! Oknum Guru PNS di Tulang Bawang Cabuli 3 Siswi SD Dalam Kelas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal