Bejat, Kakek di Salatiga Cabuli Cucu Tiri

Lurisa Lulu
Tersangka pencabulan anak di bawah umur dihadirkan di Mapolres Salatiga. (IST)

SALATIGA, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga mengamankan seorang kakek berinisial RS, warga Promasan Kumpulrejo Argomulyo Kota Salatiga. Pelaku ditangkap karena nekat melakukan perbuatan cabul dengan cara bujuk rayu terhadap seorang anak di bawah umur yang merupakan cucu tirinya.

Pelaku dikenakan pasal perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Kemudian Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang (dengan ancaman hukuman : paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar).

Kronologi kejadiannya berawal pada hari Senin tanggal (10/4/2023) sekitar pukul 12.30 WIB, anak korban pulang main lalu melewati rumah neneknnya yang berada di Kumpulrejo Argomulyo Kota Salatiga.

Kemudian dipanggil oleh neneknya untuk membantu jualan gorengannya, setelah  korban mampir dan membantu neneknya kemudian tiba-tiba korban digendong pelaku menuju kamar dengan dibujuk rayu akan dipinjami handphone dan sepeda motor.

“Korban  ditidurkan dan terjadilah tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan,” ungkap Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan saat konferensi pers di Pendopo Polres Salatiga Selasa (11/7/2023).

“Saat ini terhadap pelaku sedang dilaksanakan proses penyidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya,” katanya

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Meresahkan! 23 Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi saat Balap Liar di Salatiga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal