“Ketika itu korban tak tahan dan langsung menceritakan aksi bejat pelaku kepada ibu korban,” kata Kapolres. “Aksi tersebut di lakukan sejak tahun 2015 hingga 2021, selanjutnya ibu korban melapor ke polisi,” katanya.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan bang bukti berupa baju baju milik korban dan pelaku.
Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat 1 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.