Begini Penyesuaian Aturan di Sukoharjo saat PPKM Level 2

Ary Wahyu Wibowo
Ilustrasi - Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat mengecek pelaksanaan protokol kesehatan di pasar pagi, Pasar Ir Soekarno. Foto: Ist.

SUKOHARJO, iNews.id - Penyesuaian aturan saat PPKM level 2 di Kabupaten Sukoharjo menyasar hampir semua sektor. Pemulihan antara lain di bidang ekonomi sampai 75 persen, pendidikan 30-100 persen. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Widodo mengatakan, aturan terbaru berupa Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 pada dasarnya memperluas pelonggaran kegiatan masyarakat. 

Pada bidang perekonomian, jam operasional tempat usaha pulih 100 persen. Kemudian pembukaan tempat publik dengan aturan protokol kesehatan kapasitas 25 persen. 

“Izin menggelar hajatan maksimal 50 orang atau 50 persen dari kapasitas dengan tetap tidak memperbolehkan makan di tempat. Kegiatan sosial, seni dan budaya bisa dilaksanakan sesuai kapasitas 50 persen,” kata Widodo, Rabu (6/2021). 

Widodo menambahkan, untuk tempat wisata hiburan seperti karaoke, spa, panti pijat dan sejenisnya masih ditutup. Dari semua aturan tersebut penekanan masih pada pelaksanaan protokol kesehatan yang semakin diperketat.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mendikdasmen Pastikan Anak di Pulau Terpencil Papua Wajib Dapat Pendidikan Layak

57 tahun lalu

Sukoharjo Geger! Mayat Waria Ditemukan dalam Kamar Mandi Kosan

57 tahun lalu

Masjid Al-Fajar di Sukoharjo Terbakar, Api Diduga akibat Korsleting Listrik

57 tahun lalu

PSBM XXVI Jadi Ruang Konsolidasi, Waketum Perindo Dorong Kolaborasi Ekonomi Kerakyatan

57 tahun lalu

Perajin Genting di Sukoharjo Berharap Program Gentengisasi Gagasan Prabowo Bangkitkan Usahanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal