Aksi tersangka terakhir kali dilakukan di Jalan Raya Kalisalak Margasari Kabupaten Tegal tepatnya di tengah areal persawahan. “Aksi tersebut terjadi pada Kamis, 14 November, 2019. Setelah korban melapor, kita investigasi di lapangan,” ucapnya.
Kepada penyidik, tersangka Murja mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terpengaruh film porno yang sering ditontonnya. “Saya sering lihat film porno. Setelah timbul nafsu, saya mencari korban dengan menunggu di tempat-tempat yang sepi,” katanya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal Penganiayaan dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun penjara.