Bawa Sabu 200 Gram, Pengedar Narkoba Asal Boyolali Ditangkap

Tata Rahmanta
Tersangka BTL (memakai baju tahanan) yang ditahan di Mapolres Boyolali terkait kasus narkoba. Foto: iNews/Tata Rahmanta.

Dikatakan Kapolres, narkoba yang dimiliki BTL diperoleh dari DN yang kini sedang dalam pengejaran petugas. Sementara pelaku BTL memiliki jaringan di Jakarta. 

"BTL memiliki jaringan di Jakarta. Dalam kontak pribadinya, BTL diminta datang ke Jakarta untuk mengambil sabu. Setelah mendapatkan barang yang diinginkan, BTL pulang naik travel," ucapnya. 

Tersangka BTL mengaku dalam setiap transaksi mendapatkan uang sebesar Rp2 juta. Ia adalah perantara dari DN. Hasil dari transaksi narkoba digunakan kebutuhan sehari-hari. 

"Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari. Setiap ambil barang mendapat Rp2 juta," kata BTL. Tersangka BTL merupakan warga Klewor, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali. Dalam keseharian, ia bekerja sebagai buruh serabutan yang tinggal di Bulurejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.

Atas perbuatannya, tersangka BTL dikenai Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
10 hari lalu

Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Jadi Tersangka, Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara

11 hari lalu

Polres Boyolali Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp200 Juta, 46 Orang Ditangkap

12 hari lalu

Polrestabes Medan Bongkar Narkoba Modus Vape Pod Getar, 1 Pelaku Ditangkap

18 hari lalu

Polda Kalteng Sikat 439 Tersangka dari 331 Kasus, Sita Sabu 63 Kg Senilai Rp140 Miliar 

23 hari lalu

BNNP Kalteng Bongkar 2 Kasus Narkoba, Sita Sabu Hampir 300 Gram

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal