Banyak Surat Suara Pilkada Rusak, Bawaslu : Tolong Dimusnahkan, Jangan Viralkan

Taufik Budi
ilustrasi pelipatan surat suara (dok Okezone)

SEMARANG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mengebut proses sortir dan pelipatan surat suara pada Pilkada Serentak 2020. Hasilnya banyak ditemukan surat suara rusak sehingga tak bisa digunakan dalam hajatan pesta demokrasi.

"Terkait dengan surat suara yang rusak itu mohon jajaran KPU untuk tidak memfoto ataupun kemudian memviralkan karena bisa menimbulkan polemik ataupun kecurigaan," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) Muhammad Rofiudin, Selasa (1/12/2020).

"Surat suara itu mohon diamankan atau dimusnahkan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu," katanya.

Dia mengatakan, kerusakan surat suara di berbagai daerah jumlahnya berbeda-beda. Kebanyakan surat suara rusak pada saat proses pencetakan, di antaranya berupa tinta tidak merata sesuai desain.

"Saya kira hari hari ini jajaran KPU sedang melakukan sortir terkait dengan surat suara untuk kemudian nanti didistribusikan ke TPS. Memang ada beberapa yang kemudian mengalami kerusakan cetak itu dan itulah gunanya sortir. Dan di masing-masing daerah mungkin jumlahnya juga berbeda-beda," ujarnya.

Sebagai pengganti dari surat suara rusak itu, maka KPU akan menambah pencetakan lagi agar pada saat pencoblosan tak terjadi kekurangan. "Atas adanya kerusakan surat suara ini, beberapa kpu saya kira juga sudah menambah percetakan lagi ya untuk menambal kekurangan surat suara," katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gugatan Bonatua Silalahi Dikabulkan KIP, Kuasa Hukum Desak KPU Tunjukkan Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Mantan Sekretaris KPU Konawe Utara Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

Perindo Mantapkan Langkah di Jabar, Rifqi Ali Mubarok Eks KPU Jabar Resmi Pimpin DPW

57 tahun lalu

Usai Reses, DPR Akan Minta Klarifikasi Komisioner KPU Alasan Sewa Private Jet

57 tahun lalu

Sempat Bikin Heboh, KPU Akhirnya Batalkan Aturan Baru terkait Ijazah Capres-Cawapres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal