Bantuan Kuota Data Internet Kembali Dilanjutkan, Ini Sejumlah Syarat bagi Penerima

Neneng Zubaidah
Seorang pelajar SD tengah mengikuti belajar secara daring. (Foto: Dok/iNews.id)

Dikatakan, begitupula pendidik di jenjang Paud dan pendidikan dasar dan menengah harus terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor ponsel yang aktif. 

Bagi mahasiswa, lanjut dia, harus terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti), berstatus aktif, sedang atau menuntaskan double degree, memiliki kartu rencana studi pada semester berjalan dan nomor ponsel yang aktif.

Sementara dosen, kata Nadiem, jika ingin menerima bantuan kuota data harus terdaftar di PD Dikti, memiliki nomor registrasi dosen baik itu NIDN, NIDK dan NUP serta memiliki nomor ponsel yang aktif juga.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ratusan Driver Ojol Demo PN Jombang, Desak Hakim Vonis Bebas Nadiem Makarim

57 tahun lalu

Praperadilan Nadiem Ditolak, Kuasa Hukum Mulai Fokus Siapkan Pembuktian Pokok Perkara

57 tahun lalu

Nadiem Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Tak Ada 2 Alat Bukti yang Cukup

57 tahun lalu

Sejarah Masjid Menara Kudus, Warisan Cagar Budaya Islam Indonesia di Jawa Tengah

57 tahun lalu

Aksara Jawa Lengkap dengan Pasangan dan Contoh Penulisannya, Berikut Maknanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal