Banding Ditolak, Terdakwa Pembunuhan Sekeluarga di Rembang Ajukan Kasasi ke MA

Musyafa
Sumani saat menjalani sidang pembacaan vonis secara online di Pengadilan Negeri Rembang, beberapa waktu lalu. (iNews/Musyafa)

REMBANG, iNews.idUpaya banding Sumani (43) ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah (Jateng), hasilnya tak berubah. Pengadilan Tinggi tetap menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Rembang yang memvonis Sumani dengan hukuman mati atas kasus pembunuhan empat orang sekeluarga di Rembang.

Setelah putusan tersebut, warga Dusun Pandak Desa Pragu, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang itu kini mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonan disampaikan melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pati dan sudah diterima oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rembang, tertanggal 8 Desember 2021.

Hakim sekaligus Humas Pengadilan Negeri Rembang, Eri Sutanto ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa putusan PN Rembang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jateng. “Artinya dikuatkan, tetap sama hukuman mati, “ kata Eri.

Berkas permohonan kasasi dari Sumani ke Mahkamah Agung sudah diterima Pengadilan Negeri Rembang. Soal kapan kasasi diputus, Eri menyampaikan tergantung Mahkamah Agung.“Mengenai lama tidaknya, tergantung dari Mahkamah Agung mas, “ katanya.

Dia mengatakan, posisi Sumani yang semula berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rembang, sudah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pati.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Mama Muda Dibunuh-Dibakar Mantan Pacar di Muara Enim gegara Minta iPhone

57 tahun lalu

Mama Muda di Muara Enim Dibunuh Mantan Pacar, Jasad Dibakar lalu Dibuang ke Sungai

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

57 tahun lalu

Siswi SMK di Cianjur Tewas dalam Rumah, Mulut Berbusa hingga Keluar Darah dari Kemaluan

57 tahun lalu

Terungkap Motif Pria Bunuh Selingkuhan di Kamar Hotel Makassar, Pelaku Cemburu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal