Ayah Cabuli Anak Tiri selama Setahun di Banjarnegara, Terungkap usai Ibu Meninggal

Nani Suherni
Ayah yang cabuli anak tiri selama setahun saat diperiksa petugas Satreskrim Polres Banjarnegara. (Foto: Humas Polri)

Korban pun akhirnya berani menceritakan perbuatan ayah tiri tersebut kepada saudaranya. Mendengar pengakuan itu, keluarga koban melaporkan SK ke polisi.

Atas perbuatannya, SK dijerat pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU No 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling banyak 15 tahun. Kemudian denda paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Tak Bisa Berenang, Santri di Banjarnegara Hilang Terseret Arus Sungai Serayu

57 tahun lalu

Kronologi Mantan Sopir Bakar Mobil Kades Hoho, Pelaku Siapkan Bensin dan Obor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal