ASN di Cilacap Dilarang Ambil Cuti saat Natal dan Tahun Baru 2022

Antara
Sekretaris Daerah Cilacap Farid Ma"ruf. Foto: ANTARA/Sumarwoto.

CILACAP, iNews.id – Pemkab Cilacap melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk mengambil cuti selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Kebijakan sebagai upaya mendukung pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

"Larangan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022," kata Sekretaris Daerah Cilacap Farid Ma'ruf, Rabu (24/11/2021). 

Pihaknya telah meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar jangan sampai memberikan izin atau rekomendasi cuti kepada ASN, khususnya pada hari Jumat, tanggal 24 dan 31 Desember 2021, maupun 2 Januari 2022.

Dalam hal ini, ASN tetap berada di kantor atau di rumah saja pada tanggal-tanggal tersebut. Jika ada ASN yang melanggar larangan cuti, pihaknya akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.

"Sanksi bagi ASN ada tahapannya, mulai dari peringatan lisan, peringatan tertulis, ada sanksi ringan, sanksi sedang, sampai sanksi berat," katanya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

57 tahun lalu

Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 3.000 ASN di Brebes Terancam Sanksi

57 tahun lalu

3 ASN Pemkot Bandung Kedapatan Langgar Aturan WFH, Keluyuran ke Luar Kota

57 tahun lalu

Pemkot Surabaya Terapkan WFH Setiap Jumat, ASN Diawasi Ketat Wajib Penuhi Kinerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal