Anwar Usman Diberhentikan sebagai Ketua MK, Begini Respons Gibran

R August
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka merespons sanksi yang diterima pamannya yakni Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Foto: Antara)

SOLO, iNews.id - Wali Kota SoloGibran Rakabuming Raka merespons sanksi yang diterima pamannya yakni Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Gibran menghormati keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK setelah MKMK menyatakan terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres

"Kita hormati saja keputusan yang ada di sana," kata Gibran menjawab pertanyaan wartawan di Balai Kota Solo, Rabu (8/11/2023). 

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," ujar Jimly dalam amar putusan MKMK yang dibacakan saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11) malam.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Momen Wapres Gibran Tinjau Langsung Keberangkatan Jemaah Haji di Bandara Juanda

57 tahun lalu

Wapres Gibran Kunjungi Papua, Tinjau Infrastruktur di Nabire hingga Timika

57 tahun lalu

Wapres Gibran Batal ke Yahukimo, Ini Kata Bupati Didimus Yahuli

57 tahun lalu

Gibran Batal ke Yahukimo, Pangdam Cenderawasih Ungkap Fakta dan Analisis Intelijen Terkini

57 tahun lalu

Wapres Gibran Diagendakan ke Tanah Papua, Kunjungi Biak, Wamena dan Yahukimo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal