Aniaya Pegawai Karaoke di Bandungan dengan Celurit, Warga Semarang Ditangkap Polisi

Angga Rosa
Kapolsek Bandungan Iptu Imam Ansyari Rambe saat menginterogasi tersangka penganiayaan karyawan karaoke di ruang tahanan Polsek setempat, Rabu (4/1/2023). Foto/IST

Menurut Kapolsek, diduga tersangka menganiaya korban untuk membela temannya yang cekcok dengan korban. 

"Di depan petugas tersangka mengakui segala perbuatannya. Tersangka menganiaya korban karena didasari rasa setia kawan serta pengaruh alkohol," ujarnya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
20 jam lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

3 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

4 hari lalu

Meriah! MPLS di SDN Purwoyoso 1 Semarang Undang Badut Sirkus meski Hanya Dapat 3 Siswa

6 hari lalu

Setahun Mozza Hilang, Sang Ayah Ungkap Pesan Haru Berharap Anaknya Pulang

7 hari lalu

Gadis Mozza Hilang Setahun, Polda Jateng Ungkap Perkembangan Pencarian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal