Menurut Kapolsek, diduga tersangka menganiaya korban untuk membela temannya yang cekcok dengan korban.
"Di depan petugas tersangka mengakui segala perbuatannya. Tersangka menganiaya korban karena didasari rasa setia kawan serta pengaruh alkohol," ujarnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.