Anggota TNI Dilarang ke Tempat Hiburan Malam, Denpom Pasang Stiker Peringatan

Kristadi
Denpom IV/Semarang dan Denpom Lanal Semarang pasang stiker larangan anggota TNI ke tempat hiburan malam, Sabtu (26/3/2022) malam. (Foto: iNews/Kristadi).

"Itu yang jadi sasaran kita malam ini," katanya.

Pemasangan stiker larangan anggota TNI ke tempat hiburan malam. (Foto: iNews/Kristadi).

Menurutnya, pemasangan stiker ini juga bentuk antisipasi agar saat bulan Ramadan nanti tidak ada anggota TNI yang berkeliaran di THM. 

Di stiker tersebut terdapat nomor telepon Denpom IV Semarang untuk melaporkan anggota TNI yang datang ke THM.

Selain menyasar kawasan bekas lokalisasi Sunan Kuning, tim gabungan juga mendatangi THM di kawasan Kota Lama, Jalan Pamularsih, dan Jalan Hasanudin.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Update Ledakan Gudang Amunisi di Madiun, RSUD Caruban Dijaga Ketat Personel TNI

9 hari lalu

Seru! Siswa Baru SMP di Semarang Berebut Bangku Terdepan saat MPLS

24 hari lalu

Viral Satu Kompi TNI Dituding Curi 16 Ekor Lembu di Labuhanbatu, Ini Fakta Sebenarnya

30 hari lalu

Diduga Korban Penyekapan di Tempat Kerja, Pemandu Lagu di Gianyar Dijemput Polisi

1 bulan lalu

Demo di Semarang, Mahasiswa Blokade Jalan dan Ajak Pengendara Bunyikan Klakson

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal