Anggota TNI Dilarang ke Tempat Hiburan Malam, Denpom Pasang Stiker Peringatan

Kristadi
Denpom IV/Semarang dan Denpom Lanal Semarang pasang stiker larangan anggota TNI ke tempat hiburan malam, Sabtu (26/3/2022) malam. (Foto: iNews/Kristadi).

"Itu yang jadi sasaran kita malam ini," katanya.

Pemasangan stiker larangan anggota TNI ke tempat hiburan malam. (Foto: iNews/Kristadi).

Menurutnya, pemasangan stiker ini juga bentuk antisipasi agar saat bulan Ramadan nanti tidak ada anggota TNI yang berkeliaran di THM. 

Di stiker tersebut terdapat nomor telepon Denpom IV Semarang untuk melaporkan anggota TNI yang datang ke THM.

Selain menyasar kawasan bekas lokalisasi Sunan Kuning, tim gabungan juga mendatangi THM di kawasan Kota Lama, Jalan Pamularsih, dan Jalan Hasanudin.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Duduk Perkara Anggota TNI Bentrok dengan Warga di Lampung Utara

57 tahun lalu

Viral Puluhan Anggota TNI Bentrok dengan Warga di Lampung Utara, 8 Orang Luka

57 tahun lalu

Remaja di Situbondo Dihajar Oknum Prajurit TNI Pakai Selang, Diduga Masalah Cinta

57 tahun lalu

Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan, Ekstasi dan Miras Palsu Disita Polisi

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal