“Saat ini pelaku belum bisa kami mintai keterangan. Karena itu, untuk tindak lanjut ke depan kami akan memeriksakan pelaku ke psikiater untuk memeriksakan kondisi kejiwaan pelaku,” ucap Arwansa.
Polisi hingga saat ini, telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kasur, ponsel, pakaian korban dan pelaku, termasuk benda benda yang digunakan untuk menghabisi korbannya.
Polisi berencana akan mendatangkan psikolog untuk memeriksakan kejiwaan dan juga untuk mendampingi anak tiri korban, Dwi Anjeli (11) tahun yang pertama kali menemukan ibu kandungnya tewas di kamar tidur.
Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP , Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.