SEMARANG, iNews.id - Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad pasrah jika hakim memutuskan untuk mencabut hak politiknya apabila dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan menerima suap atas sejumlah proyek di kabupaten tersebut selama kurun waktu 2016.
Hal tersebut disampaikan Yahya Fuad saat menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu. "Saya memohon majelis hakim memberikan putusan seringan-ringannya," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono itu.
Yahya mengaku masih trauma untuk berpolitik. Dalam pembelaannya, Yahya juga meminta hakim dalam menjatuhkan hukuman nantinya untuk memerintahkan penahanan dirinya dilakukan di LP Sukamiskin, Bandung, agar lebih dekat dengan keluarganya.
Berkaitan dengan kasus dugaan suap yang dialaminya, dia mengaku sebagai korban dari sebuah sistem. Yahya mengaku tidak pernah memerintahkan atau menyuruh meminta sesuatu karena hal itu merupakan bagian dari sebuah sistem.
Sebelumnya, Bupati nonaktif Kebumen, Jawa Tengah, Yahya Fuad dituntut hukuman 5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap atas sejumlah proyek di kabupaten tersebut selama kurun waktu 2016.