AKBP Basuki Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Kematian Dosen Untag, Kabur Hindari Wartawan

iNews TV
Mantan perwira Polda Jateng, AKBP Basuki divonis hukuman enam tahun penjara kasus kematian dosen Untag Semarang. (Foto: iNews)

AKBP Basuki dinilai secara sadar mengetahui bahwa korban tengah berada dalam kondisi medis yang sangat kritis, namun dia sengaja tidak segera memberikan pertolongan pertama atau membawanya ke rumah sakit. 

Hakim menilai, rasa takut karier hancur dan hubungan asmara terlarang (perselingkuhan) mereka terbongkar ke publik menjadi alasan utama mengapa AKBP Basuki memilih diam dan menelantarkan korban. 

Beberapa jam setelah ditinggal sendirian oleh terdakwa, korban Dwinanda ditemukan sudah dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar penginapan. Hasil autopsi kedokteran forensik memastikan korban meninggal dunia akibat kekurangan pasokan oksigen di jaringan otak yang dipicu oleh gangguan serius pada organ jantung serta sistem peredaran darah.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

AKBP Basuki Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Dosen Untag Semarang

57 tahun lalu

AKBP Basuki Dipecat dari Polri Buntut Tewasnya Dosen Muda Untag Levi

57 tahun lalu

Fakta Baru Siswa SMP di Sragen Tewas Dianiaya Teman Sekolah, Berawal dari Ejekan

57 tahun lalu

Misteri Pria Tewas dengan Kepala Dilakban di Bandar Lampung, Polisi Periksa 8 Saksi

57 tahun lalu

Dikawal Propam, AKBP Basuki Ditahan di Rutan Polda Jateng usai Dipecat dari Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal