Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara, Keluarga Gamma: Sesuai Harapan Kita

Wisnu Wardhana
Eka Setiawan
Aipda Robig Zaenudin anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang terdakwa penembakan siswa SMK divonis hukuman 15 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8/2025). (Foto: iNews)

Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu dini hari, 24 November 2024, di kawasan Kalipancur, Semarang. Majelis hakim menilai, tidak ada alasan pembenaran bagi Robig dalam menggunakan senjata api. Dia tidak sedang dalam kondisi terancam.

Vonis dijatuhkan berdasarkan dakwaan primer dan subsider yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak. Tindakan terdakwa dinilai bertentangan dengan Peraturan Kapolri tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

JPU Suteno yang hadir dalam persidangan, sebelumnya menuntut Robig dengan pidana penjara selama 15 tahun. Putusan hakim kali ini sesuai dengan tuntutan tersebut.

Seusai putusan dibacakan, terdakwa maupun jaksa sama-sama menyatakan pikir-pikir. Artinya, keduanya masih mempertimbangkan apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan seperti banding.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tok! Aipda Robig Polisi Penembak Mati Siswa SMK di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang hingga Tewas Dituntut 15 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Motif Pembunuhan Siswa SMK di Karawang, Pelaku Ingin Kuasai Motor gegara Terlilit Utang

57 tahun lalu

Terungkap! Siswa SMK Tewas di Karawang Dibunuh Teman, Tidak terkait Isu Bentrok Suporter

57 tahun lalu

Tragis! Pelajar SMK di Tegal Tewas Terseret Banjir, Jasad Ditemukan 20 Km

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal