8 Buaya Sitaan BKSDA Jateng dan DIY Dititipkan ke Penangkaran

Heri Susanto
Proses penyimpanan buaya sitaan BKSDA Jateng dan DIY di tempat penangkaran di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (15/2/2018) siang tadi. (Foto: iNews/Heri Susanto)

BANYUMAS, iNews.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyita delapan ekor buaya yang dipelihara warga tanpa memiliki ijin. Kedelapan ekor buaya itu dititipkan ke penangkaran di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Proses pemindahan buaya ke penangkaran ini menarik perhatian warga yang penasaran dengan hewan langka tersebut.

Petugas BKSDA Jateng dan DIY memindahkan delapan ekor buaya ke penangkaran di Desa Dawuhan Kulon, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (15/2/2018) siang. Sebelumnya buaya-buaya ini dipelihara oleh warga di daerah Kendal dan Yogyakarta. Karena tak memiliki izin, buaya-buaya tersebut disita oleh BKSDA dan dititipkan ke penangkaran buaya untuk di rehabilitasi.

Untuk memudahkan pemidahan, kedelapan ekor buaya ini diikat seluruh tubuhnya sebelum dimasukan ke dalam kandang. Proses pemindahan delapan ekor buaya ini menarik perhatian warga yang penasaran dengan hewan berukuran besar ini. Warga berkerumun di sekitar kandang untuk menyaksikan pelepasan hewan langka ini.

Dari delapan ekor buaya ini, dua di antaranya jenis Sunyulong berukuran cukup besar dengan panjang mencapai tiga meter lebih dan berat dua kuintal. Sedangkan enam lainnya berukuran sedang dan dalam kategori anak-anak.

Kepala BKSDA Jawa Tengah, Suharman mengatakan, kedelapan buaya yang disita itu dititipkan untuk dirawat di tempat penangkaran milik Fatan Arif Suyanto. “Dua buaya besar itu dari masyarakat walaupun dalam hal ini yaitu Taman Konservasi Satwa Kendal. Yang satu 19 tahun sementara yang satunya lagi 17 tahun,” ucap Suharman.

Dengan didatangkannya delapan buaya tersebut, koleksi buaya di penangkaran yang dimiliki oleh Fatan Arif Suyanto kini bertambah menjadi dua puluh satu ekor. Penangkaran buaya ini dipilih oleh BKSDA karena telah memiliki izin dari pemerintah untuk merawat dan mengembangbiakan buaya yang dilindungi oleh undang-undang.

“Kebetulan saya sudah 10 tahun mengenal buaya, reptil juga, termasuk ular. Jadi saya sudah percaya diri saja. Untuk perawatan dan pengenalan sifat-sifat itu saya sudah yakin mantap untuk menjadi penangkar atau pemerhati buaya,” ucap Fatan Arif Suyanto, pemilik penangkaran buaya.

Diharapkan, di penangkaran ini, kondisi buaya-buaya itu akan lebih baik, dan dapat berkembang biak agar terus terjaga keberadaannya. Sementara itu, pihak BKSDA mengimbau kepada warga, agar tidak memelihara satwa yang dilindungi oleh undang-undang. Warga diminta untuk bersedia menyerahkan ke BKSDA terdekat untuk dilepasliarkan atau dititipkan di penangkaran berizin.

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tukang Kelet Hewan Kurban di Salatiga Meninggal saat Bertugas, Diduga Serangan Jantung

57 tahun lalu

Geger! Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Teras Rumah Warga Sragen

57 tahun lalu

Kronologi 2 Pelajar SMA Pemalang Hilang saat Latihan Dayung hingga Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

BNPB: Banjir di Blora Rendam Puluhan Rumah Warga hingga 2 Sekolah

57 tahun lalu

Pecatan Polisi Jadi Penipu di Grobogan, Bawa Kabur Mobil Warga Modus Bukti Transfer Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal