7 Fakta Terbongkarnya Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Semarang

Eka Setiawan
Dua tersangka pembuatan ekstasi yang dihadirkan dalam gelar perkara di TKP, Jalan Kauman Barat, Pedurungan. Semarang. (IST)

SEMARANG, iNews.id – Petugas gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Jateng. menggerebek rumah yang menjadi home industripembuatan ekstasi di Kota Semarang. Dua orang pelaku beserta barang bukti siap edar serta bahan baku pembuatan narkoba turut disita.

Pelaku  diduga kuat terlibat jaringan peredaran narkoba internasional sekarang sudah ditangkap dan dilakukan pengembangan ke jaringan lain. Hal itu diungkapkan Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abioso Seno Aji didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Lutfi Martadian di TKP Jl Kauman Barat 5 No 10 Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, Jumat  (2/6/2023).

Berikut fakta-fakta pabrik ekstasijaringan internasional di Semarang

1. Berawal dari Informasi Bea Cukai
“Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh petugas Bea Cukai mengenai masuknya alat pencetak pil (dari luar negeri) dan bahan-bahan kimia yang dicurigai digunakan untuk produksi ekstasi,” kata Wakapolda. Berdasarkan informasi tersebut, petugas Bea Cukai kemudian berkoordinasi Bareskrim Polri, Polda Banten dan Polda Jateng untuk melakukan control delivery.  

2. Gerebek Rumah di Tangerang dan Semarang
Pada hari Kamis (1/6/2023) petugas melakukan penggerebekan terhadap alamat rumah di Tangerang, Provinsi Banten serta Kota Semarang yang menjadi tujuan pengiriman barang-barang tersebut. Penggerebekan di Tangerang dilakukan oleh Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Banten pada pukul 17.30 WIB di rumah Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten. Berselang dua jam kemudian, Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jateng menggerebek sebuah rumah di Jl. Kauman, Pedurungan Kota Semarang Jawa Tengah.  “Di dalam rumah yang di pergunakan sebagai tempat produksi narkotika jenis ekstasi ini, petugas mendapati adanya aktivitas produksi obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh para pelaku,” ujarnya.

3. Pelaku Kedapatan Meracik dan Memproduksi
Di TKP Tangerang, dua orang pelaku berinisial TH (39) dan N (27) diamankan petugas berikut barang bukti mesin cetak ekstasi serta bahan bakunya. Kedua laki-laki asal Bogor tersebut diamankan setelah kedapatan meracik dan memproduksi obat-obatan terlarang di TKP.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Bukan Sabotase, Ternyata Ini Penyebab Listrik Padam Massal di Sumatera

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal