51.847 Warga Kudus Mulai Terima Subsidi Minyak Goreng

Antara
Petugas Kantor Pos Cabang Kudus saat menyalurkan subsidi minyak goreng, Selasa (12/4/2022). Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

KUDUS, iNews.id - Sebanyak 51.847 warga Kabupaten Kudus mendapat subsidi minyak goreng dan bantuan bahan pangan pokok (sembako) dari pemerintah pusat. Penyaluran melalui Kantor Pos mulai dilakukan Selasa (12/4/2022). 

"Penyaluran bantuan senilai Rp300.000 untuk setiap penerima bantuan yang merupakan subsidi minyak goreng dan bantuan program sembako dimulai hari ini oleh PT Kantor Pos bersama Pemkab Kudus," kata Bupati Kudus Hartopo. 

Ia mengatakan, ata penerima bantuan berasal dari Kementerian Sosial. Sedangkan Pemkab Kudus dan PT Pos hanya bertugas menyalurkannya.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus Mundir mengatakan, penerima bantuan langsung tunai untuk kompensasi kenaikan harga minyak goreng, meliputi penerima bantuan pangan nontunai, penerima manfaat Program Keluarga Harapan, serta pedagang kaki lima. 

Kepala Kantor Pos Cabang Kudus Nola Wahyuni mengatakan, warga yang sudah menerima surat pemberitahuan yang disampaikan melalui pemerintah desa, bisa mengambil bantuan ke Kantor Pos sesuai jadwal.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahasiswa Pendaki Puncak Argopiloso Jatuh ke Jurang, Begini Kondisinya

57 tahun lalu

Kecelakaan di Bangkalan, Mobil Boks Muatan Minyak Goreng Tabrak Pohong hingga Terguling

57 tahun lalu

Truk Tangki Tabrak Rumah di Sumedang, Warga Berebut Tumpahan Minyak Goreng

57 tahun lalu

Viral! Pemilik Toko di Pasuruan Tertipu Sales Keliling, Kardus Minyak Goreng Berisi Batako

57 tahun lalu

Debit Banjir Kembali Naik, Warga Lamongan Kekurangan Bantuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal