TEMANGGUNG, iNews.id - Ernawati (25) dan anaknya NMA (5) warga Desa Tleter RT 2/1 Kecamatan Kaloran Kabupaten Temanggung menjadi korban pembantaian. Nahas nyawa NMA tak bisa diselamatkan, sementara Ernawati dalam kondisi kritis.
Kasus pembantaian ini akhirnya bisa terpecahkan. Pelaku diketahui bernama Supriyadi (38) alias Gareng, warga Desa Tleter RT 1/1 Kecamatan Kaloran Kabupaten Temanggung.
Terbongkarnya kasus pembantaian ibu dan anak di Temanggung ini pun menguak lima fakta, berikut daftarnya;
1. Korban dan Pelaku Punya Hubungan Dekat
Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali mengatakan, pelaku dan korban memang memiliki hubungan. Tetapi korban menolak ketika diminta pelaku untuk bercerai dengan suamianya.
"Tersangka marah karena korban tidak mau bercerai dengan suaminya dan tidak mau menikahi tersangka dan mau memutuskan hubungan dengan tersangka," kata Muhammad Ali, Kamis (14/5/2020).