4 Pelaku Penganiayaan dengan Senjata Tajam di Kudus Ditangkap Polisi

Antara
Kapolsek Bae AKP Ngatmin saat konferensi pers terkait kasus penganiayaan di Kabupaten Kudus, Jumat (22/4/2022). Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

Satu pelaku berinisial AP yang sudah diketahui alamatnya, masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sementara, HS, salah satu pelaku, mengakui ikut melakukan pemukulan. Namun, belati yang dibawa tidak digunakan untuk melukai. Senjata untuk melukai korban merupakan celurit milik AP yang saat ini melarikan diri.

Atas perbuatannya itu, para pelaku diancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

57 tahun lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

57 tahun lalu

Viral! Wanita Hamil dan Suami Dianiaya 2 Pria di Deli Serdang, Pelaku Bawa Airsoft Gun

57 tahun lalu

Viral Penganiayaan Pasutri di Deli Serdang! Wanita Hamil Ditendang, 2 Pria Ditangkap 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal