Satu pelaku berinisial AP yang sudah diketahui alamatnya, masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sementara, HS, salah satu pelaku, mengakui ikut melakukan pemukulan. Namun, belati yang dibawa tidak digunakan untuk melukai. Senjata untuk melukai korban merupakan celurit milik AP yang saat ini melarikan diri.
Atas perbuatannya itu, para pelaku diancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.