"Penerimaan PKB khusus pada saat program pembebasan, mulai 19 Oktober sampai 13 November 2020 sebanyak 912 ribu objek senilai Rp354 miliar. Dari penerimaan tersebut, 317.000 objek di antaranya mendapatkan fasilitas bebas sanksi/denda," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat agar memanfaatkan waktu pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Apalagi, waktunya hanya tinggal kurang lebih sebulan yakni berakhir pada 19 Desember.
"Lewat media ini, kepada seluruh masyarakat agar dapat memanfaatkan kesempatan ini, sampai dengan 19 Desember, bagi yang memiliki tunggakan pajak hanya dikenakan pokok pajak saja karena denda dihapuskan," katanya.