317.000 Penunggak Pajak di Jateng Bebas Denda, Kok Bisa?

Taufik Budi
Ilustrasi (Berrie Brima/ Dok iNews)

"Penerimaan PKB khusus pada saat program pembebasan, mulai 19 Oktober sampai 13 November 2020 sebanyak 912 ribu objek senilai Rp354 miliar. Dari penerimaan tersebut, 317.000 objek di antaranya mendapatkan fasilitas bebas sanksi/denda," ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat agar memanfaatkan waktu pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Apalagi, waktunya hanya tinggal kurang lebih sebulan yakni berakhir pada 19 Desember.

"Lewat media ini, kepada seluruh masyarakat agar dapat memanfaatkan kesempatan ini, sampai dengan 19 Desember, bagi yang memiliki tunggakan pajak hanya dikenakan pokok pajak saja karena denda dihapuskan," katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Muncul Gerakan Tolak Bayar Pajak Kendaraan usai Naik 16 Persen, Ini Respons Bapenda Jateng

57 tahun lalu

5 Tempat Wisata di Karanganyar yang Lagi Hits dan Wajib Dikunjungi

57 tahun lalu

Tanah Bergerak di Jateng, Puluhan Rumah Warga di Banyumas dan Purbalingga Rusak

57 tahun lalu

2 Anak Buah Gubsu Bobby Nasution Klarifikasi Razia Truk Pelat Aceh, Endingnya Minta Maaf?

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif ke Gombong dengan Jalan Mulus, Nyaman dan Lebih Lengang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal