3 Terdakwa Pembantaian Satu Keluarga di Banyumas Tak Keberatan Diancam Hukuman Mati

Saladin Ayyubi
Dua dari empat terdakwa kasus pembantian satu keluarga saat menjalani sidang dakwaan di Pengadiln Negeri (PN) Banyumas, Jateng, Selasa (14/1/2020). (Foto: iNews/Saladin Ayyubi)

BANYUMAS, iNews.id - Tiga dari empat terdakwa pembantaian terhadap empat orang yang masih keluarganya di Desa Pasinggangan, Kecamatan/Kabupaten Banyumas diancam hukuman mati dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Selasa (14/1/2020).

Ketiga terdakwa yakni, Mimin Saminah (ibu) dan dua anak lelakinya masing-masing Achmad Saputra dan Irfan Firmansyah. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 dan Pasal 363. Sedangkan satu terdakwa lainnya, Sania Rouylita didakwa dengan Pasal 363 dan Pasal 480.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Antonius mengatakan, seluruh dakwaan yang menjerat terdakwa sangat bisa dibuktikan. Mereka juga terancam hukuman mati karena dalam pemeriksaan para terdakwa sengaja merencanakan pembunuhan terhadap empat anggota keluarganya.

"Kami (JPU) melihat unsur pembunuhan berencana yang dilakukan para terdakwa sangat bisa dibuktikan. Peranan para terdakwa ini berbeda-beda. Seperti terdakwa pertama dan kedua itu bertugs mengeksekusi dan terdakwa ketiga membantu. Sedangkan terdakwa keempat ikut menjual barang-barang milik korban," katanya.

BACA JUGA:

Penemuan 4 Kerangka Manusia Diduga Sekeluarga Gegerkan Warga Banyumas

Tersangka dan Motif Pembunuhan 4 Kerangka Manusia di Banyumas Masih Misterius

Sidang perdana kasus pembantaian satu keluarga tersebut mendapat pengawalan ketat Polres Banyumas. Dalam persidangan tersebut, para terdakwa menyatakan tidak keberatan atas dakwaan JPU.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

57 tahun lalu

Demo di PN Indramayu, Massa Tuntut Hukuman Mati Pembunuh Sadis Satu Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal