Setelah masuk wilayah Ngawi, mobil tersebut terpantau patroli PJT 215. Polisi akhirnya memutuskan untuk memberhentikan para pelaku di km 520. Setelah diperiksa, petugas menemukan uang ratusan juta dalam pecahan Rp50.000 dan Rp100.000.
Usai diperiksa, terungkap ketiganya merupakan pelaku penipuan. Kepada petugas mereka mengaku uang ratusan juta tersebut didapatkan usai menipu korbannya dengan janji uang Rp25 juta bisa digandakan menjadi Rp1 miliar. Total uang yang diamankan ada Rp413 juta.
Proses pengejaran pelaku ini memakan waktu 3 jam. Para pelaku ditangkap di wilayah hukum Polres Sragen, kemudian dilimpahkan ke Polres Jombang sesuai laporan penipuan.
Salah satu korban Dwi Arya mengatakan, uang itu niatnya untuk sedekah. Saat itu dia dan pelaku bertemu di salah satu SPBU di Jombang.
"Habis Jumatan kita ketemu, di sana kami berempat. Katanya ini (uang) harus disucikan dulu. Katanya paling lama lima menit," kata Dwi.
Dia pun tak punya kecurigaan kepada ketiga pelaku. Namun, setelah mengetahui mereka kabur, Dwi langsung berkoodinasi dengan rekannya dan melapor polisi.