Menindaklanjuti ledakan petasan ilegal ini, polisi melakukan operasi besar pada 17-20 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, aparat di sejumlah daerah di Batang, Magelang, Sragen, Temanggung, Cilacap hingga Pekalongan Kota mengamankan sekitar 67,4 kilogram bahan kimia yang diduga akan digunakan untuk membuat petasan.
Bahan yang disita meliputi:
- Bubuk belerang (Sulfur)
- Kalium Klorat (KClO3)
- Aluminum Powder (Al)
- Bubuk arang (Carbon)
Secara umum bahan tersebut legal untuk industri dan pertanian. Namun jika diracik tanpa standar keamanan, dapat berubah menjadi bahan peledak berbahaya.
Pada Kamis (19/2), Tim Gegana juga memusnahkan 28,6 kilogram bahan sitaan hasil operasi Polres Batang sebagai langkah pencegahan menjelang Ramadan 2026.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan pihaknya tidak melarang penggunaan bahan kimia untuk kebutuhan sah. Namun, polisi akan bertindak tegas terhadap penyalahgunaan yang mengarah pada pembuatan bahan peledak.