3 Hari PPKM Darurat di Jateng, 1.706 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi

Ahmad Antoni
Polisi memutar balik kendaraan yang tak dilengkapi surat keterangan bebas Covid-19 di posko penyekatan Kaiampo Pringsurat Temanggung. (iNews/Didik Dono Hartono)

SEMARANG, iNews.id  - Sebanyak 1.706 pelanggar terjaring operasi yustisi penegakan peraturan PPKM Mikro Darurat di Jawa Tengah. Pelanggaran tertinggi terjadi pada  pedagang kaki lima (PKL), area publik hingga pertokoan.

"Selama PPKM Mikro Darurat diterapkan, ada 1.706 pelanggaran yang terjadi. Pelanggaran terbanyak di pedagang kaki lima sebanyak 713, area publik 350 pelanggar dan pertokoan 269 pelanggar," Pj Sekda Provinsi Jateng, Prasetyo Aribowo saat rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Gedung A lantai 2 Pemprov Jateng, Senin (5/7/2021).

Pelanggaran lain lanjut dia juga dijumpai di pasar tradisional, mal, kafe, karaoke, tempat ibadah, tempat seni budaya, olahraga, hajatan dan tempat wisata.

"Untuk daerah yang paling banyak pelanggaran adalah Kabupaten Wonosobo (238 pelanggar), Purbalingga (216 pelanggar) dan Kendal (203 pelanggar)," katanya.

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo mengatakan, penerapan PPKM Mikro Darurat dalam tiga hari ini memang belum optimal. Masih banyak masyarakat yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sragen Gempar! Siswi SD Berseragam Pramuka Tewas dalam Rumah, Ibu Histeris

57 tahun lalu

2 Remaja Hilang Terseret Ombak di Pantai Menganti Cilacap, 1 Orang Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Tukang Kelet Hewan Kurban di Salatiga Meninggal saat Bertugas, Diduga Serangan Jantung

57 tahun lalu

Geger! Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Teras Rumah Warga Sragen

57 tahun lalu

Kronologi 2 Pelajar SMA Pemalang Hilang saat Latihan Dayung hingga Ditemukan Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal