2 Tersangka Kasus Diklatsar Menwa UNS Diserahkan ke Kejaksaan, Ini Penampakannya

Antara
Dua tersangka kasus penganiayaan kegiatan Diklatsar Menwa UNS dengan dikawal polisi saat akan dikirim ke Kejari Solo, Senin (03/01/2022). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

Penyidik Polresta Solo telah melakukan penimbangan senjata replika laras panjang yang digunakan untuk memukul korban, dengan berat 3.606,88 gram dan helm dengan berat 1.170,76 gram sehingga diduga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Penyidik Polresta Solo telah mengirim berkas tahap satu kepada JPU Kejari Solo pada 30 November 2021. JPU mengembalikan berkas untuk dilengkapi yang masih kurang oleh penyidik pada 13 Desember 2021.

Penyidik Polresta Solo telah melengkapi berkas perkara dan mengirim kembali kepada JPU pada tanggal 22 Desember 2021. Penyidik Polresta Solo kemudian menerima surat dari Kejari Solo bahwa berkas dinyatakan lengkap (P21) pada tanggal 28 Desember 2021.

"Penyidik Polresta Solo Senin ini mengirimkan kedua tersangka bersama barang bukti ke JPU Kantor Kejari Solo untuk diteliti dan didaftarkan proses pengadian di PN setempat," katanya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Bank Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar Ditangkap di Gunungkidul

57 tahun lalu

Kronologi Sopir Bank di Wonogiri Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar, Manfaatkan Kesempatan Ini

57 tahun lalu

Prihatin Situasi Politik saat Ini, UNS Ingatkan DPR dan Pemerintah Miliki Kepekaan Sosial

57 tahun lalu

Penampakan Jokowi sebelum Diperiksa soal Ijazah Palsu di Polresta Solo, Sempat Sapa Wartawan!

57 tahun lalu

Alasan Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Kasus Ayam Goreng Widuran Nonhalal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal