2 Polisi Jadi Calo Penerimaan Bintara Polda Jateng, Didakwa Terima Suap Rp2,6 Miliar

Eka Setiawan
Kedua terdakwa mantan polisi yang terjerat OTT sebagai calo penerimaan Bintara Polri di Polda Jateng saat hendak disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang. (Foto: Ist)

SEMARANG, iNews.id - Dua mantan polisi anggota Polda Jawa Tengah Dwi Erwinta Wicaksono dan Zainal Abidin yang menjadi calo Bintara Polri Tahun 2022 menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Selasa (17/12/2024). Keduanya didakwa menerima suap Rp2,6 miliar untuk meloloskan sejumlah calon siswa.

Dwi Erwinta Wicaksono dan Zainal Abidin merupakan mantan anggota Bidang Kedokteran Kesehatan (Dokkes) Polda Jateng. Mereka sebelumnya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri pada Juni 2022.

JPU Kejari Kota Semarang Jehan Nurul Azhar mengatakan, kedua terdakwa berperan sebagai anggota Panitia Penerimaan Bintara Polri 2022. Mereka didakwa menerima suap Rp2,6 miliar dalam persidangan yang digelar Selasa (17/12/2024).

“Perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan prinsip rekrutmen calon anggota Polri yang bersih, transparan, akuntabel dan humanis,” ujar JPU, Selasa (17/12/2024).

Pada sidang yang dipimpin hakim R Hendral, terdakwa Dwi Erwinta diduga menerima suap Rp2,29miliar yang dihimpun dari enam calon bintara. Jumlah yang diterimanya variatif antara Rp280 juta sampai Rp450juta. Sementara terdakwa Zainal Abidin menerima Rp350juta dari satu calon Bintara Polri.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sebelumnya, kedua terdakwa ini terkena OTT Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri pada Juni 2022.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Profil Biodata Bupati Muara Enim Edison yang Terjaring OTT KPK

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Granat Nanas Ditemukan di Kebun Jagung Warga Tegal, Gegana Langsung Turun Tangan

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal