“Harapannya akan tetap tumbuh menjadi anak yang normal,” ucapnya.
Sebelumnya, Polres Sukoharjo menangkap seorang ayah yang tega melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya. Pelaku adalah D (35), warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.
Pelaku kini dijebloskan ke tahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku diancam Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82jo pasal 76E UU RI tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.