2 Kakek dan 1 Pemuda Ini Beli Dagangan PKL Pakai Upal di Grobogan

Rustaman Nusantara
Tiga pelaku pengedar upal yang ditangkap aparat Polres Grobogan. Foto: iNews/Rustaman Nusantara.

GROBOGAN, iNews.id- Dua kakek dan seorang pemuda di Kabupaten Grobogan ditangkap polisi setelah diduga mengedarkan uang palsu (upal). Mereka ditangkap di rumah-masing masing dengan barang bukti upal senilai ratusan juta rupiah. 

Ketiga pelaku yang ditangkap yakni Widodo (50) dan Tri Ahmadi (53) warga Grobogan, serta Zainul Mittaqin (35) warga Blora. Mereka ditangkap polisi setelah kedapatan mengedarkan upal di berbagai tempat di Grobogan. 

Sasarannya adalah pedagang kaki lima (PKL) yang biasa mangkal di pinggir jalan. Modusnya, membeli makanan dan membayar dengan menggunakan upal. Ketiganya ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari beberapa korban.

“Korban sebelumnya sudah beberapa kali mengamati gerak-gerik pelaku serta uang yang digunakan untuk membayar,” kata Kapolres Grobogan AKBP Yuri Leonard Siahaan, Selasa (4/5/2021). 

Sementara itu, Widodo yang tengah mengidap penyakit stroke, nekat mengedarkan upal karena terkena PHK akibat Covid-19. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Antre Kupon Daging Kurban di Masjid Simpang Lima Purwodadi, Ribuan Warga Saling Dorong

57 tahun lalu

Pecatan Polisi Jadi Penipu di Grobogan, Bawa Kabur Mobil Warga Modus Bukti Transfer Palsu

57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Tewaskan Sopir di Grobogan, Mobil Oleng Masuk Saluran Irigasi

57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Masuk Saluran Irigasi di Grobogan, 1 Orang Tewas

57 tahun lalu

Kronologi Ibu 2 Anak Ditemukan Tewas Dalam Sumur di Grobogan, Dilaporkan Hilang 4 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal