2 dari 8 Penganiaya Haringga Dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak

Antara
8 oknum bobotoh ditetapkan menjadi tersangka pengeroyokan Haringga Sirila di Stadion GBLA menjelang laga Persib vs Persija. (Foto: iNews.id/Yogi Pasha)

SEMARANG, iNews.id – Sebanyak dua dari delapan tersangka penganiayaan seorang suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla (23) hingga tewas, akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Dua tersangka ditindak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena definisi anak itu berusia 0-18 tahun," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise di Semarang, Selasa (25/9/2018).

Dia mengaku sudah menerima laporan dari unit pelayanan di Kementerian PPPA. Dia juga memastikan bahwa penyidikan hukum terhadap dua tersangka sesuai dengan UU Perlindungan Anak.

“Kedua tersangka penganiayaan yang masih di bawah umur itu yakni SMR (17) dan DFA (16),” kata Yohana usai memberikan Kuliah Umum Mahasiswa Baru Tahun 2018 di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.

Sebelumnya, Haringga meregang nyawa di parkiran Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Gedebage, Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (23/9) siang. Dia dikejar, dikeroyok  dan dipukuli oleh sejumlah Bobotoh menggunakan balok kayu, piring dan botol.

Satreskrim Polrestabes Bandung yang menangani kasus tersebut telah menangkap delapan tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan The Jakmania itu. Delapan tersangka itu yakni Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32), serta SMR (17) dan DFA (16).

Sejumlah barang bukti yang disita polisi dari tangan para tersangka diantaranya balok kayu, pecahan piring dan botol, tujuh stel baju tersangka, baju, dan celana korban.

Editor : Muhammad Saiful Hadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Keterlaluan, Pria Gunungkidul Tega Cabuli Tetangga yang Masih Balita

57 tahun lalu

Masalah Perempuan dan Anak di Jabar, Negara Harus Hadir Berikan Perlindungan

57 tahun lalu

Oknum Guru Ngaji Cabul di Sleman Akhirnya Ditahan Polisi

57 tahun lalu

Cabuli 25 Siswa SD, Guru Honorer di Bengkulu Utara Terancam 15 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Rudapaksa Anak Kandung Saat Mabuk, Pria di Kotawaringin Barat Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal