YB Irpan menjelaskan dua pertimbangan hukum utama yang membuat majelis hakim tinggi menolak argumen kubu alumnus UGM tersebut. Pertama, PT Jawa Tengah menyetujui penuh dan mengambil alih seluruh pertimbangan hukum PN Solo karena dinilai sudah tepat, benar, dan sesuai fakta persidangan.
Kedua, gugatan bermodus citizen lawsuit yang diajukan oleh penggugat dinilai cacat formil sejak awal.
"Gugatan CLS dari para penggugat tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan. Penggugat dinilai sama sekali tidak mencerminkan atau mewakili adanya kepentingan umum di masyarakat. Pengadilan Tinggi Jawa Tengah secara tegas menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki legal standing (hak gugat) untuk mewakili kepentingan masyarakat luas," kata YB Irpan, Senin (22/6/2026).