2 Alumni UGM Siapkan Kasasi usai Gugatan CLS Ijazah Jokowi Ditolak PT Jateng

Tim iNews
Suasana sidang gugatan CLS ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta yang diwarnai perdebatan kuasa hukum. (Foto: iNews/Ary Wahyu)

YB Irpan menjelaskan dua pertimbangan hukum utama yang membuat majelis hakim tinggi menolak argumen kubu alumnus UGM tersebut. Pertama, PT Jawa Tengah menyetujui penuh dan mengambil alih seluruh pertimbangan hukum PN Solo karena dinilai sudah tepat, benar, dan sesuai fakta persidangan. 

Kedua, gugatan bermodus citizen lawsuit yang diajukan oleh penggugat dinilai cacat formil sejak awal. 

"Gugatan CLS dari para penggugat tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan. Penggugat dinilai sama sekali tidak mencerminkan atau mewakili adanya kepentingan umum di masyarakat. Pengadilan Tinggi Jawa Tengah secara tegas menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki legal standing (hak gugat) untuk mewakili kepentingan masyarakat luas," kata YB Irpan, Senin (22/6/2026).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Banding Gugatan CLS Ijazah Jokowi Ditolak, PT Jateng Kuatkan Putusan PN Solo

57 tahun lalu

Gugatan CLS Ijazah Jokowi Ditolak PN Solo, 2 Alumni UGM Siapkan Banding

57 tahun lalu

Cerita Jokowi Sering Yoga Biar Badan Segar usai Joging di Stadion Manahan

57 tahun lalu

Diduga Tahan Ijazah Sejumlah Eks Karyawan, Pabrik Plastik di Madiun Disidak Disnakerin

57 tahun lalu

Gugatan Bonatua Silalahi Dikabulkan KIP, Kuasa Hukum Desak KPU Tunjukkan Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal