2 Alumni Maling Belasan Tablet dan Uang Infak Sekolah di Blora

Ahmad Antoni
Dua pemuda maling di sekolah sendiri diamankan polisi. (Foto: iNews/Ahmad Antoni).

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua kardus bekas pembungkus TAB, satu taplak meja, satu tablet merek Samsung Galaxy. Keberadaan smartphone lainnya kini masih ditelusuri petugas.

Sementara uang senilai Rp1,8 juta yang merupakan hasil infak para pelajar, kata dia, dari pengakuan kedua pelaku dipakai untuk foya-foya dan pesta minuman keras (miras).

"Dua pelaku ini merupakan alumni di SD tersebut," ujar dia.

AS dan NES kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Krandenan. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujug tahun penjara.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

57 tahun lalu

BNPB: Banjir di Blora Rendam Puluhan Rumah Warga hingga 2 Sekolah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal