Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua kardus bekas pembungkus TAB, satu taplak meja, satu tablet merek Samsung Galaxy. Keberadaan smartphone lainnya kini masih ditelusuri petugas.
Sementara uang senilai Rp1,8 juta yang merupakan hasil infak para pelajar, kata dia, dari pengakuan kedua pelaku dipakai untuk foya-foya dan pesta minuman keras (miras).
"Dua pelaku ini merupakan alumni di SD tersebut," ujar dia.
AS dan NES kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Krandenan. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujug tahun penjara.