18 Polisi Dipecat, Kapolda Jateng : Nak Ono Sing Apik, Ngapain Sing Elek

Ahmad Antoni
Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menyampaikan rilis akhir tahun 2020 di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (30/12/2020). (iNews/Ahmad Antoni)

Jenderal bintang dua itu mengatakan, hanya ada tiga sanksi yang berlaku bagi anggota bermasalah. Yakni, permintaan maaf, pemberhentian dengan hormat (PDH) dan PTDH. "Boleh kita menegakkan hukum tapi tidak boleh dengan cara melanggar hukum," katanya.

Sementara, data Polda Jateng menyebutkan secara keseluruhan pada tahun 2020 ada 2.905 kasus yang melibatkan anggota Polri dan PNS Polri. Terdiri dari 2.844 pelanggaran sudah selesai penanganan dan 61 kasus masih berproses. 

Ribuan anggota bermasalah ini mayoritas melakukan pelanggaran tata tertib yang dikenai tindakan disiplin, sebanyak 2.629 kasus. Kemudian pelanggaran disiplin ada 182 kasus, 152 di antaranya sudah tertangani dan 30 kasus masih berproses. 

Pelanggaran lain adalah kode etik profesi. Terdiri 83 kasus,  52 kasus diantaranya sudah tertangani dan 31 kasus lain masih berproses. Dan 11 kasus pelanggaran tindak pidana yang semuanya sudah ditangani. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

7 Polisi di Asmat Disidang Disiplin, Disanksi Patsus hingga Tertunda Naik Pangkat

57 tahun lalu

Tukang Kelet Hewan Kurban di Salatiga Meninggal saat Bertugas, Diduga Serangan Jantung

57 tahun lalu

Geger! Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Teras Rumah Warga Sragen

57 tahun lalu

Kronologi 2 Pelajar SMA Pemalang Hilang saat Latihan Dayung hingga Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

BNPB: Banjir di Blora Rendam Puluhan Rumah Warga hingga 2 Sekolah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal