Jenderal bintang dua itu mengatakan, hanya ada tiga sanksi yang berlaku bagi anggota bermasalah. Yakni, permintaan maaf, pemberhentian dengan hormat (PDH) dan PTDH. "Boleh kita menegakkan hukum tapi tidak boleh dengan cara melanggar hukum," katanya.
Sementara, data Polda Jateng menyebutkan secara keseluruhan pada tahun 2020 ada 2.905 kasus yang melibatkan anggota Polri dan PNS Polri. Terdiri dari 2.844 pelanggaran sudah selesai penanganan dan 61 kasus masih berproses.
Ribuan anggota bermasalah ini mayoritas melakukan pelanggaran tata tertib yang dikenai tindakan disiplin, sebanyak 2.629 kasus. Kemudian pelanggaran disiplin ada 182 kasus, 152 di antaranya sudah tertangani dan 30 kasus masih berproses.
Pelanggaran lain adalah kode etik profesi. Terdiri 83 kasus, 52 kasus diantaranya sudah tertangani dan 31 kasus lain masih berproses. Dan 11 kasus pelanggaran tindak pidana yang semuanya sudah ditangani.