“Itu dilakukan secara tertulis, bukan secara lisan. Kemudian pada hari yang ditambah, ada surat tetapi surat tersebut tidak relevan dengan yang diminta oleh peraturan,” ujar Hasan.
Dengan demikian, panitia tegas karena sudah mengingatkan agar kekurangan dilengkapi. Setelah tambahan waktu tersebut, tentu tidak ada lagi tambahan waktu oleh siapa pun. Sebab panitia harus bersikap taat peraturan dan bersikap adil terhadap semua pihak.
P3CR selanjutnya meverifikasi semua semua pendaftar, termasuk kelengkapan LKHSN atau LHKPN. Dari verifikasi, salah satu pendaftar tidak terpenuhi.
Kemudian dirapatkan dengan mengundang pengawas, bersama tim teknis dan diskusikan secara teliti. Akhirnya disepakati bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan Kementerian Menpan. Melalui rapat pleno P3CR, maka yang bersangkutan tidak bisa diterima sebagai bakal calon.
Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor (P3CR) UNS, Prof Tri Atmojo Kusmayadi mengatakan, bagi pendaftar yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menyertakan LKHASN terakhir.