Zumi Zola Jalani Orientasi di Lapas Sukamiskin hingga Seminggu

Agus Warsudi
Sindonews
Lapas Sukamiskin, Bandung. (Foto: Dok. iNews.id)

BANDUNG, iNews.id – Gubernur Jambi nonaktif yang juga terpidana kasus gratifikasi Zumi Zola dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung pada Jumat (14/12/2018) lalu. Zumi akan menghuni Lapas Khusus terpidana koruptor itu hingga enam tahun ke depan.

Saat ini, Zumi yang divonis enam tahun penjara itu tengah menjalani masa pengenalan atau administrasi orientasi (AO) lingkungan di Lapas Sukamiskin.

Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto mengatakan, AO tersebut dijalani sebelum Gubernur Jambi nonaktif itu mendapatkan sel yang akan dihuni selama menjalani hukuman. "Proses administrasi orientasi tersebut berlangsung selama empat sampai tujuh hari," kata Tejo, Senin (17/12/2018).


Diketahui, Zumi Zola divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti menerima gratifikasi senilai Rp37.477.000.000, 173.300 Dolar Amerika, dan 100.000 Dolar Singapura, serta satu unit mobil Toyota Alphard.

Zumi juga dinyatakan terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dengan total Rp16,34 miliar.

Dalam sidang, Zumi menerima putusan itu. Vonis itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntutnya dengan pidana delapan tahun penjara. JPU KPK hingga saat ini belum menentukan sikap terhadap vonis tersebut.

Selain gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, lembaga antirasuah juga mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi lainnya. Mereka adalah Eko Mardiyanto yang merupakan terpidana kasus pengadaan fasilitas sarana budi daya benih di Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013. Lalu ada Sutrisno, terpidana korupsi pengadaan fasilitas sarana budi daya benih di Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013.

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
10 jam lalu

Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,8 Miliar, Ini Alasan Fadia Arafiq Tak Ajukan Eksepsi

14 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

14 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

16 hari lalu

Exponen 08 Harap KPK Usut Tuntas Dugaan Gratifikasi terkait Menhut Raja Juli Antoni

1 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal