"Yang diambil laptop Amel juga handphone bekas Yoris, juga Ipad. (Barang diambil penyidik) untuk kepentingan penyidikan. Bukan arahnya A Yoris jadi tersangka," ujar Leni Anggraeni.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengamankan satu buah stik golf dari rumah Mulyana, adik kandung Yosef Hidayah. Stik golf itu masih dianalisis untuk mencari ada atau tidak keterkaitan dengan pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Kampung Ciseuti, Jalancagak, Subang.
Selain stik golf, penyidik juga mengamankan handphone, laptop, memory card, dan golok. Barang-barang itu diamankan dari 4 rumah yang digeledah polisi pada Selasa (31/10/2023).
Keempat rumah yang digeledah antara lain, kediaman Yoeries Raja Amalullah atau Yoris, anak sulung Yosef Hidayah dan Tuti. Kemudian, rumah Uci, bantuan polisi (banpol) Polsek Jalancagak; kediaman Mulyana, adik kandung Yosef; dan rumah perwira polisi yang bertugas di Polres Subang.
"Jadi empat tempat (rumah) kami geledah kemarin. Di rumah Yoris, Mulyana, Uci anggota banpol, kami menemukan beberapa barang yang sedang kami lakukan pemeriksaan seperti handphone, memory card, laptop, stik golf. Kami periksa ulang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu (1/11/2023).