WNA Afghanistan yang Selundupkan 1 Ton Sabu di Pangandaran Terancam Hukuman Mati 

Agus Warsudi
Tersangka Mahmud Barahui (kiri), WNA Afganistan, dan empat tersangka anggota sindikat narkoba yang ditangkap terkait penyelundupan 1 ton sabu di Pantai Madasari, Kecamatan Cimerak, Pangandaran. (FOTO: tangkapan layar video medsos)

"Maka apabila narkotika jenis sabu tersebut berhasil diedarkan maka juga dapat merusak 5,9 juta jiwa generasi muda yang akan datang serta dapat meresahkan masyarakat," kata I Gede Wirajana dalam dakwaannya. 

Jaksa I Gede Wirajana menyatakan, dalam perkara ini, Mahmud dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama. Sementara dakwaan kedua Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Merujuk pada Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, para terdakwa sendiri dapat diancam hukuman hingga pidana mati. 

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Bandung Muslich mengatakan, dengan barang bukti narkotika sebanyak itu, para terdakwa diancam hukuman mati. "Dengan barang bukti sampai satu ton, jelas ancamannya paling akhir itu pidana mati," kata Muslich.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ada Nyi Roro Kidul saat Warga Pesisir Pangandaran Kembali Gelar Hajat Laut

57 tahun lalu

Tebing 40 Meter Longsor Tutup Total Jalur Tasikmalaya-Pangandaran

57 tahun lalu

Raih 4 Medali, Atlet Disabilitas Asean Para Games asal Pangandaran Diarak bak Pahlawan

57 tahun lalu

Petani Pangandaran 3 Kali Kehilangan Motor, Dicuri saat Mereka Sibuk Panen Padi di Sawah

57 tahun lalu

Kapolda Jabar Minta Penyelundup 1,2 Ton Sabu di Pangandaran Dihukum Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal