Warga Praperadilankan Penghentian Penyelidikan Kasus Fee Pokir DPRD Karawang

Nilakusuma
Warga mempraperadilankan penghentian penyelidikan kasus fee pokir DPRD oleh Kejari Karawang. (FOTO: ISTIMEWA)

Dian Suryana menyatakan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Nomor 9/PUU-VII/2019, penghentian penyelidikan sebagai salah satu proses dalam kegiatan penyelidikan tidaklah dapat dimasukkan sebagai salah satu objek pengujian dalam praperadilan. 

Hal tersebut dikarenakan penyelidikan dan penyidikan walaupun keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, namun keduanya merupakan dua tindakan dengan karakteristik serta memiliki implikasi yang berbeda. 

"Putusan MK itu kan kita ketahui bersama final dan binding (mengikat). Makanya saya meyakini permohonan praperadilan akan ditolak. Kenapa pengadilan masih menerima permohonan tersebut, karena pengadilan tidak boleh menolak perkara (ius curia novit)," ujar Dian Suryana.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Nyaleg, 6 Kades di Karawang Mundur dan Kemungkinan Bakal Bertambah 

57 tahun lalu

Gasak Kabel Proyek Kereta Cepat, 6 Pencuri Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi di Karawang

57 tahun lalu

Eks TKW di Karawang Tulus Rawat Anak Majikan Pengidap Down Syndrome asal Taiwan

57 tahun lalu

Bawa Kabur Dump Truck dari KBB ke Karawang, Pencuri dan Penadah Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Viral Pemuda Depresi Naik Patung Kuda di Karawang, Enggan Turun meski Dibujuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal