KARAWANG, iNews.id - Puluhan warga Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, menuding uang Bantuan Sosial Tunai (BST) disunat oleh oknum aparat desa. Jumlah uang yang diduga disunat sebesar Rp300.000 dari Rp600.000 untuk setiap penerima.
Menurut salah seorang pendamping warga, Roski Angga Wijaya, alasan pemotongan BST yang dilakukan oknum aparat desa, yaitu untuk membantu warga yang terpapar Covid-19. Setiap warga penerima BST di potong Rp300.000.
"Penerima dana BST di Desa Pasirtalaga sebanyak 281 orang. Sebagian besar dipotong, sebagian lagi menolak karena protes," katanya, Kamis (5/8/2021).
Roski mengatakan, sebelum dilakukan pemotongan warga diminta menandatangani surat pernyataan persetujuan untuk yang terpapar Covid-19. Hanya saja surat tersebut tidak menggunakan kop surat resmi dari desa. Sebagian warga menerima karena tidak mau pusing urusan dengan desa. Tapi ada juga warga yang menolak karena pemotongan itu belum dimusyawarahkan sebelumnya.
Sementara itu, salah seorang warga penerima BST, Ade Munim (42) mengatakan, pemotongan itu belum dimusyawarahkan, warga penerima BST disuruh menandatangani surat persetujuan.