"Keluarga tidak menerima proses penangkapan ayah saya oleh dua anggota polisi (dari Polsek Panumbangan). Kami menganggap tindakan yang dilakukan petugas tidak sesuai prosedur dan ada kejanggalan," ujarnya.
Mia Oktaviani menuturkan, almarhum Ujang telah dua kali ditangkap polisi. Saat pertama kali ditangkap, almarhum dimintai sejumlah uang oleh polisi agar dilepaskan. Sedangkan pada penangkapan kedua ini, justru nyawa ayahnya yang melayang.
Sementara itu, Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, benar ada laporan petugas dari Polsek Panumbangan yang melakukan penangkapan terhadap terduga, almarhum Ujang Rusdayat, berikut sang sopir terkait penyelewengan distribusi gas bersubsidi karena tidak sesuai zonasi.
"Terduga pelaku (almarhum Ujang Rusdayat) meninggal dunia saat dilakukan pemeriksaan di wilayah hukum Polres Ciamis pada Selasa (25/10/2022) pagi," kata Kapolres Ciamis.
AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menyatakan, dari hasil penyelidikan sementara dan berdasarkan keterangan klinis, terduga pelaku meninggal dunia karena memiliki riwayat penyakit jantung dan hipertensi.