"Wajar kalau warga mempertanyakan pengelolaan sewa tanah carik, karena itu adalah potensi pemasukan yang harus masuk ke kas desa," ujar Aep Sopyan
Di tanah carik itu, tutur Aep Sopyan, terdapat dua tower yang pasti ada juga uang sewanya. Namun warga sekarang masih fokus mempertanyakan selisih Rp160 juta uang sewa penggarap yang tidak masuk ke PADes. "Sampai sekarang belum ada penjelasan dari kades, padahal warga berharap ada keterbukaan," tuturnya.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cikidang Dadan Darsita mengatakan, benar sewa tanah carik yang dimasukan ke PADes sebesar Rp40 juta dan sisanya Rp160 juta tidak dimasukan.
Sampai saat ini, kata Dadang Darsita, BPD Cikidang belum mendapat laporan dari kades. "Kami sudah minta ke kades, uang yang tidak masuk ke PADes harus dibuat pembukuan jelas. Tapi sampai sekarang kami belum menerima laporannya," kata Ketua BPD Cikidang.
Sementara itu, Kepala Desa Cikidang Heri mengatakan, memiliki laporan sisa sewa tanah carik desa Cikidang dan itu hanya akan dilaporkan ke BPD. "Laporannya sudah ada dan akan diserahkan ke BPD tidak ke warga. Tapi kalau warga tahunya dari BPD silakan saja," kata Kades Cikidang.